Logo Bloomberg Technoz

SKB Nataru Soal Angkutan Barang Mulai Berlaku, Simak Aturannya

Mis Fransiska Dewi
22 December 2025 17:00

Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Implementasi SKB ini merupakan bagian dari upaya terpadu Jasa Marga dengan pemerintah dan stakeholder untuk mengelola arus lalu lintas, meminimalisir risiko keselamatan, dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat pada masa libur akhir tahun. 

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan perusahaan akan memastikan kebijakan SKB terealisasi secara efektif melalui penguatan pemantauan lalu lintas real time, kesiapsiagaan sumber daya operasional, serta koordinasi intensif dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan. 


“Jasa Marga akan mengoptimalkan sistem pemantauan dan respon terhadap layanan operasional termasuk melalui Jasamarga Integrated Digitalmap (JID), posko siaga, dan tim teknis di lapangan, agar kebijakan pembatasan angkutan barang berjalan efektif serta berdampak nyata pada keselamatan dan kelancaran perjalanan,” ujar Rivan dalam siaran pers, Senin (22/12/2025). 

Sesuai ketentuan SKB yang terbaru, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang semula diberlakukan pada beberapa periode mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, kembali diberlakukan pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.