Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Target RUU LLAJ Atur Pidana ODOL Rampung Tahun Ini

Ibnu Affan
30 September 2026 14:40

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska) 
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska) 

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menargetkan revisi perubahan ketiga Rancangan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) akan rampung tahun ini.

Hal tersebut bersamaan dengan mulainya pembahasan daftar inventasi masalah (DIM) yang telah diserahkan pemerintah kepada Komisi V DPR sekaligus mulai pembentukan Panitia Kerja (Panja) pada hari ini, Rabu (30/9/2026).

"Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandy kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.


"Tadi baru kita menyerahkan daftar inventarisasi masalah, nanti kemudian kita melanjutkan sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh DPR. Jadi kita akan menindaklanjuti setelah penyerahan daftar inventarisasi masalah ini," sambungnya menegaskan.

Dudy mengatakan, beleid tersebut nantinya akan memperluas pengenaan sanksi pidana hingga sanksi denda administratif untuk kendaraan lebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).