Kemudian, terkait upah minimum sektoral juga diatur bahwa upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat lima hari setelah Upah minimum provinsi diumumkan.
Dengan ketentuan, jika tanggal penetapan jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau libur resmi maka kebijakan itu diumumkan sehari setelahnya.
PP itu juga menjelaskan dewan pengupahan memberikan usulan pada kepala daerah dengan tahapan indentifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu. Lalu, penghitungan besaran nilai upah juga harus mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu.
Pada Pasal II menyebutkan PP ini mulai berlaku. Untuk upah minimum provinsi tahun 2026 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Upah minimum kabupaten/kota tahun 2026 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Upah minimum provinsi tahun 2026, upah minimum sektoral provinsi tahun 2026, upah minimum kabupaten/kota tahun 2026, dan kabupaten/kota tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2026.
Serta pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis PP Nomor 49 Tahun 2025 itu.
(ain)

































