Lebih jauh, dia meminta pemerintah tidak langsung menerapkan aturan baru DHE SDA tersebut. Akan tetapi, dapat diterapkan secara bertahap.
“Jangan langsung, harus ada skema perbaikan dan regulasi pendukungnya harus ada,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Kebijakan Agribisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Krisnamurthi memandang aturan yang bakal berlaku awal tahun depan itu sebaiknya dapat diinformasikan lebih rinci terkait pelaksanaan teknis penyimpanan DHE SDA di Himbara khususnya terkait belanja modal dan keuntungan sebuah perusahaan ekspor sawit.
Dia mencontohkan ketika perusahaan sawit mengalokasikan belanja modal senilai Rp250 juta dalam bentuk penerimaan mata uang asing dan aturan itu telah berlaku maka eksportir harus mencari pinjaman atau kredit untuk membiayai kegiatan ekspor agar bulan berikutnya bisa tetap mengekspor sebesar Rp250 juta.
“Kalau itu yang terjadi, maka bisa dibayangkan karena meletakkan di Himbara itu harus berlaku satu tahun, jadi setiap bulan dia harus mengambil kredit, Rp200 juta [berkali-kali],” tuturnya.
“Padahal kalau tidak harus ditaruh di Bank Himbara, atau setidaknya yang ditaruh di Bank tidak harus semua, hanya margin keuntungannya saja, maka perusahaan bisa menggunakan dana penerimaan dari hasil ekspor untuk memulai membeli bahan untuk ekspor pada periode berikutnya.”
Di sisi lain, mantan Direktur Utama Perum Bulog itu menilai regulasi baru tersebut nantinya membuat pengusaha kelapa sawit tidak bersemangat untuk melakukan ekspor.
“Karena tadi kalau seluruh dananya ditahan, padahal dia membutuhkan dana itu untuk membeli lagi atau mengadakan bahan produk yang akan dia ekspor berikutnya,” jelas dia.
Bayu juga mewanti-wanti pemerintah dapat mengelola kebijakan baru DHE SDA dengan baik agar tidak menimbulkan disinsentif bagi para eksportir, khususnya para eksportir kecil dan pemula.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan merevisi aturan terkait DHE SDA. Pemerintah akan mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara yang berlaku efektif mulai Januari 2026.
Purbaya menyampaikan aturan tersebut sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk proses lanjutan.
"Saya baru kirim Mensesneg itu [draf revisi-nya]. Nanti sebentar lagi keluar, [dan] efektif Januari," kata Purbaya di Istana Negara, Senin (15/12/2025).
"Jadi kita ubah kebijakannya untuk melihat seberapa efektif kebijakan itu. Saya pikir sih ya ini yang terbaik," tekannya.
(ain)

































