Apabila penerapan PP Tunas ini dinilai belum dapat dirasakan, lanjut Meutya, aturan perlu diberikan waktu minimal satu tahun untuk ada penyesuaiannya. Dia berharap pelaksanaannya dapat dilakukan pada 2026 mendatang.
"Kenapa belum terasa? Ya memang namanya aturan kita harus berikan waktu minimal satu tahun untuk kemudian ada adjustment-adjustment. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detil-detil pelaksanaannya, karena ini tidak mudah," tutur dia.
Meutya juga menyinggung Undang-Undang (UU) terkait pelarangan penggunaan medsos anak di bawah umur, yang berkaitan dengan pemberlakuan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, baru dapat diberlakukan pada Rabu (10/12/2025) waktu setempat. Meutya menilai hal itu dikarenakan penerapannya tak mudah.
"Kalau platform tidak dukung, PP [Tunas] ini akan menjadi aturan yang tidak bisa dijalankan dengan baik. Kemudian juga perlu bicara dengan orang tua, anak-anak," tutur dia.
Meutya juga mengeklaim PP Tunas sudah didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), lembaga-lembaga pemerhati anak, sampai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto. "Semuanya kita ajak bergabung termasuk kita bertemu dengan anak-anak. Tapi orang tua juga harus kita persiapkan ya, karena kadang-kadang katanya orang tua juga yang membiarkan anak-anaknya bermain sosial media," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Meutya mengatakan pemerintah bakal merilis regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) terkait detil sejumlah sanksi, jika platform melanggar PP Tunas. Salah satu sanksinya adalah pemutusan akses.
Tak hanya pemutusan akses, dia pun menyebut beberapa sanksi lainnya yaitu sanksi administratif dan denda. Namun Meutya berharap semua platform dapat mematuhi PP Tunas.
"Pasti pertanyaan berikutnya sanksinya apa? Sanksi tentu ada sanksi administrasi, kemudian juga sanksi denda termasuk, dan juga kalau memang mudah-mudahan semuanya comply." ujar dia.
(wep)

































