Terkait aksi nasional, Iqbal menyebut berkemungkinan akan dilaksankan setelah tanggal 24 Desember 2025. Sebab, Presiden Prabowo menginstruksikan gubernur menetapkan UMP 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
“Aksi nasional akan dilakukan, tanggalnya berapa, setelah 24 Desember. Sampai Januari [2026] biasa saja akan bergelombang kalau gubernur mengubah keputusan presiden ini. Kami ingin berjuang di 0,9. Aksi nasional kemungkinan akan dilakukan setelah 24 Desember dengan aksi lainnya di daerah pasti terjadi,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kaum buruh menolak PP yang didalamnya mengatur soal UMP tersebut lantaran dalam penyusunannya dilakukan tanpa keikutsertaan kaum buruh di dalamnya. Sehingga hal tersebut dinilai merugikan dan tak berpihak pada buruh.
“Menyikapi hal itu KSPI menyatakan menolak, tentang PP terkait pengupahan kalau benar hari ini akan di tandatangani oleh Presiden Prabowo,” kata Iqbal.
(ell)





























