PHI–Kejati Kaltim Perkuat Kepastian Hukum Aset Hulu Migas

Bloomberg Technoz, Jakarta -
PT Pertamina Hulu Indonesia PHI menandai penguatan tata kelola dan perlindungan aset negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasional hulu migas di tengah kompleksitas persoalan hukum dan pertanahan di wilayah Kalimantan Timur.
Penandatanganan PKS berlangsung di Balikpapan pada Senin 8 Desember 2025 dan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PHI Sunaryanto serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Dr Supardi SH MH. Kolaborasi ini merefleksikan sinergi antara korporasi energi strategis dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan negara.
Kerja sama tersebut difokuskan pada perlindungan aset barang milik negara berupa tanah yang digunakan untuk kegiatan hulu migas. Selain itu PKS juga diarahkan untuk mencegah potensi sengketa perdata serta memberikan kepastian hukum agar operasional perusahaan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama PHI Sunaryanto menegaskan bahwa PKS ini menjadi fondasi penting bagi kelancaran kegiatan operasional perusahaan. “Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam melindungi kegiatan hulu migas dan memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan hulu migas berjalan sesuai aturan, serta terbebas dari potensi persoalan hukum,” tuturnya.
Menurut Sunaryanto yang akrab disapa Anto, keberadaan pendampingan hukum dari Kejati Kaltim akan memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam seluruh proyek investasi dan operasi hulu migas. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
Anto menambahkan bahwa PKS ini bukan hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. ”PKS ini menjadi awal yang baik bagi perusahaan dan investasi hulu migas sehingga dapat terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kalimantan Timur,” harapnya.
Sinergi Hukum untuk Lindungi Aset Negara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Dr Supardi SH MH menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum untuk menjaga aset negara sekaligus mendorong peningkatan produksi migas nasional.
“Kejaksaan akan memaksimalkan fungsi pendampingan hukum guna melindungi aset negara dan menjamin program-program strategis berjalan aman serta memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa,” ucap Supardi. Ia menilai sektor hulu migas memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Melalui PKS ini Kejati Kaltim diharapkan dapat terlibat aktif dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menghambat kegiatan operasional PHI. Pendekatan ini ditempuh secara preventif agar sengketa dapat dicegah sejak dini.
PHI bersama anak perusahaan dan afiliasinya seperti PT Pertamina Hulu Mahakam PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur PT Pertamina Hulu Sanga Sanga serta PT Pertamina EP mengelola wilayah kerja hulu migas di Kalimantan. Wilayah ini memiliki tantangan tersendiri terkait dinamika sosial tata ruang dan kepemilikan lahan.
Salah satu isu utama yang dihadapi adalah pengelolaan aset tanah milik negara. Sejumlah lahan yang secara sah tercatat sebagai barang milik negara diketahui diduduki oleh masyarakat maupun badan usaha lain. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum dan mengganggu kelangsungan operasi migas.
Tanpa kepastian hukum persoalan pertanahan dapat berdampak serius hingga menghentikan kegiatan produksi. Oleh karena itu sinergi dengan Kejati Kaltim menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap permasalahan lahan dapat ditangani secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui koordinasi intensif dan pendampingan hukum yang berkelanjutan berbagai persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan diharapkan dapat diselesaikan secara efektif. Upaya ini sekaligus memperkuat perlindungan aset negara dalam jangka panjang.
PKS ini juga menegaskan komitmen PHI dalam mendukung agenda pemerintah terkait swasembada energi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat PHI dapat fokus menjaga keberlanjutan produksi migas sebagai penopang ketahanan energi nasional.
Pada kesempatan yang sama Kejati Kaltim juga menandatangani PKS dengan PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini menunjukkan peran aktif Kejati dalam mengawal berbagai lini bisnis Pertamina yang bersifat strategis bagi negara.
Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina PHI mengelola operasi hulu migas di Regional 3 Kalimantan yang meliputi Zona 8 Zona 9 dan Zona 10. Seluruh kegiatan dijalankan dengan mengedepankan prinsip Environmental Social and Governance.
Pada 2024 PHI mencatatkan produksi minyak dan gas sebesar 58,4 ribu barel minyak per hari dan 621,2 juta standar kaki kubik gas per hari. Capaian tersebut menjadi kontribusi signifikan bagi pasokan energi nasional.
Ke depan PHI bersama SKK Migas dan para pemangku kepentingan akan terus menjalankan operasi hulu migas yang selamat efisien andal patuh dan ramah lingkungan. Sinergi dengan Kejati Kaltim diharapkan menjadi penopang penting untuk menjaga keberlanjutan operasi serta mewujudkan Energi Kalimantan untuk Indonesia.






























