Bersua Dirjen Pajak, Pengusaha Korsel Protes Restitusi PPN Lambat
Sultan Ibnu Affan
15 December 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas pajak Korea Selatan atau National Tax Service (NTS) menyampaikan keluhan para pengusahanya soal lambatnya proses pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Indonesia.
Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan Komisaris NTS Lim Kwanghyun bersama Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanti pada Selasa (9/12/2025) lalu sekaligus proses penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penagihan pajak.
"Mendengarkan berbagai kendala perpajakan utama yang dihadapi pelaku usaha Korea, termasuk keterlambatan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," tulis siaran resmi NTS, dikutip Senin (15/12/2025).
Dalam pertemuan itu, pihak NTS "Secara langsung menyampaikan berbagai permasalahan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak Indonesia dan menyerukan dukungan aktif administrasi perpajakan bagi perusahaan Korea."
Lim menyampaikan, apalagi, Indonesia saat ini juga menjadi pusat penting bagi ekspansi bisnis Korea di kawasan Asia Tenggara. Hingga 2024, Indonesia menempati peringkat ke-6 sebagai negara dengan jumlah perusahaan Korea terbanyak dan peringkat ke-11 dalam nilai investasi Korea.






























