"Ini kan pengetahuan dari saksi saudara ZR [Zarof] dalam pengurusan perkara di MA yang terkait dengan tersangka HH [Hasbi] dan juga TPPU untuk paham sama-sama dengan WD [Windy] dan RND [Rinaldo]," ujar dia. "Nanti akan didalami itu sama penyidik kaitannya seperti apa."
Zarof merupakan terpidana mafia peradilan yang mendapatkan vonis hukuman penjara selama 16 tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama enam bulan. Angka ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Hal ini ditetapkan meski hakim sepakat pemilik uang tunai dan batang emas senilai Rp1 triliun tersebut terbukti menjadi mafia perkara di peradilan.
Toh, dalam kasus ini, pengadilan Tipikor tak mengadili Zarof dalam seluruh pengurusan perkara peradilan yang pernah dilakukannya sejak 2012. Dalam sidang ini, Zarof hanya dituduh turut melakukan penyuapan terhadap Hakim PN Surabaya untuk membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Zarof disebut membantu orang tua dan kuasa hukum Ronald Tannur untuk berkomunikasi dengan Hakim PN Surabaya. Zarof sendiri menerima Rp5 miliar yang seharusnya dibagi juga kepada hakim agung yang menjadi majelis kasasi dari Ronald Tannur.
(dov/frg)

































