Logo Bloomberg Technoz

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM, yang dilaksanakan pada 2019 sampai dengan 2022.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar. Sehingga, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

(dov/frg)

No more pages