Logo Bloomberg Technoz

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga melalui inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai potensi kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif mendatangi beberapa perusahaan; termasuk Agincourt, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan itu dan mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di wilayah hulu DAS yang berfungsi penting bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Menteri Hanif dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa hasil pemantauan udara menunjukkan aktivitas pembukaan lahan dalam skala luas yang turut meningkatkan tekanan pada DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, serta kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu serta erosi besar. Pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ujar Rizal.

Adapun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah korporasi untuk dimintai keterangan ihwal tata kelola kehutanan di Sumatra Utara, usai mereka dituding memperparah banjir bandang dan longsor yang terjadi di kawasan tersebut.

Sejumlah perusahaan yang dimaksud, yakni; PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe; PT North Sumatera Hydro Energy selaku pengelola PLTA Batang Toru; PT Toba Pulp Lestari; PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PPBPH); dan PT MST.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Rabu (10/12/2025), hanya Agincourt (PT AR), PT MST, dan PT TN yang hadir. Sementara sisanya mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain.

Pemeriksaan tersebut dilakukan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan verifikasi lapangan dan memasang papan peringatan di lokasi para korporasi tersebut beroperasi.

”Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT [JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M],” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam siaran pers yang diterima Jumat (12/12/2025).

(azr/wdh)

No more pages