Sekitar 30 ton emas tersebut, lanjut dia, seharusnya dipasok Freeport ke PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam.
“Sehingga Antam harus melakukan impor dari beberapa negara lain seperti Australia dan Singapura,” tegas dia.
Rizal menilai kondisi tersebut diperparah dengan terjadinya penyetopan sementara operasional tambang emas Martabe milik PT Agincourt Agincourt Resources.
“Sehingga suplai ke Unit Logam Mulia Antam juga mengalami stagnasi,” ucap Rizal.
“Beberapa perusahaan tambang emas lain di Indonesia yang menghasilkan emas yang selama ini menjual produknya ke pasar luar negeri, seyogianya bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri dahulu agar industri turunannya bisa langgeng dan bertahan. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbaunya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal DMO komoditas emas bisa saja diterapkan terbatas hingga pasokan dari PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) pulih.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku belum memutuskan skema penerapan DMO emas dan belum menentukan apakah kebijakan untuk mengamankan pasokan emas domestik tersebut akan diterapkan atau batal.
Dia hanya melemparkan sinyal jika kebijakan DMO emas diterapkan dan akhirnya pasokan emas AMMN dan PTFI pulih, diperlukan regulasi baru yang menganulir aturan DMO emas.
“Kalau misalnya nanti kita DMO-kan, terus kemudian Freeport jalan, Amman jalan, ganti regulasi juga lagi,” kata Tri ketika ditemui awak media, di kantor Kementerian ESDM, dikutip Kamis (11/12/2025).
“Saya belum, belum ini lah [memutuskan],” ucap dia.
Di sisi lain, Tri menegaskan pemerintah sudah melakukan pembatasan ekspor emas dengan memberikan syarat bahwa emas yang dapat diekspor yakni yang memiliki kadar 99,9%.
Adapun, wacana kebijakan DMO emas digulirkan Kementerian ESDM untuk menjadi salah satu opsi mengatasi tingginya impor emas Antam yang mencapai 30 ton emas per tahun.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya tidak bakal menetapkan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) terkait dengan volume emas DMO nantinya.
Dia memastikan harga emas wajib pasok dalam negeri bakal mengikuti acuan pasar global.
“Kalau harga itu kan menyesuaikan dengan harga pasar, kalau ada harga diskon ya kita mau juga,” kata Yuliot kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Di sisi lain, Yuliot menambahkan, kementeriannya masih mengkaji lebih lanjut ihwal kebijakan DMO emas. Dia menuturkan pembahasan DMO emas itu juga akan menyasar pada pengaturan pasokan dari sisi tambang.
Dia berharap pengaturan itu dapat memastikan cadangan emas dari sisi tambang dapat dioptimalkan untuk kebutuhan pasar di dalam negeri.
“Kemudian kalau ada yang untuk ekspor itu nanti mekanismenya adalah rekomendasi ekspor dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan,” tegas dia.
(azr/wdh)






























