APBI Respons Purbaya Soal Ciptaker Gerus Setoran Pajak Batu Bara
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 December 2025 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menegaskan penerapan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak sedikitpun mengurangi setoran pajak emas hitam ke negara.
Adapun, hal tersebut disampaikan merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan UU Ciptaker hanya menguntungkan pengusaha batu bara sebab mengatur mekanisme restitusi pajak.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan beleid tersebut memang mengategorikan batu bara menjadi barang kena pajak (BKP), sehingga penambang bisa mengajukan restitusi pajak pertambangan nilai (PPN) ekspor batu bara.
Meskipun begitu, dia menegaskan restitusi merupakan hak yang diberikan kepada wajib pajak (WP) badan, bukan merupakan kebijakan yang mengurangi penerimaan negara.
“Restitusi PPN ekspor batu bara tertuang Undang-Undang Cipta Jerja Pasal 4A ayat (2) huruf a di mana batu bara menjadi barang kena pajak PPN, sehingga atas ekspornya bisa mengkreditkan faktur pajak masukan atas perolehan barang/jasanya,” kata Gita ketika dihubungi, Kamis (12/11/2025).































