Lebih lanjut Dian memaparkan bahwa bank-bank KBMI 1 memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan skala usaha melalui langkah organik maupun anorganik. OJK bahkan disebutnya telah melakukan kajian internal untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan masing-masing bank.
"Pendekatan anorganik melalui konsolidasi juga diperlukan untuk dapat menjadi semacam dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai stagnan pada saat ini," beber Dian.
Sehingga, ia meminta seluruh bank KBMI 1 melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, serta prospek jangka panjangnya. Bank juga diminta mengidentifikasi opsi penambahan modal dan peluang konsolidasi sesuai karakteristik masing-masing.
Meski demikian, Dian menekankan kebijakan konsolidasi ini bukanlah dorongan untuk dilakukan konsolidasi atau merger secara tergesa-gesa, melainkan proses bertahap, terukur, dan berbasis dialog dengan industri.
"Pendekatan OJK bersifat persuasif dulu, ini tentunya persuasif adalah pendekatan yang kita utamakan dulu. Kemudian juga mendorong konsolidasi dan atau aksi korporasi itu secara natural saja dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat dengan tetap sesuai dengan rencana dinilai kita secara case-by-case untuk memastikan kepatuhan regulasi dan juga masalah perlindungan nasabah," tegasnya.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa nama bank yang masuk KBMI 1. Namun sebagai catatan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak termasuk dalam daftar ini:
- PT Bank BCA Syariah
- PT Bank CTBC Indonesia
- PT Bank IBK Indonesia Tbk
- PT Bank INA Perdana Tbk
- PT Bank JTrust Indonesia Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank Multiarta Sentosa Tbk
- PT Bank Nationalnobu Tbk
- PT Bank Victoria International Tbk
- PT Krom Bank Indonesia Tbk
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
- PT Bank Shinhan Indonesia
- PT Bank Raya Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional TBK
- PT Bank Amar Indonesia Tbk
- PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC).
(prc/ros)






























