Logo Bloomberg Technoz

Perubahan kedua menyangkut pengelolaan destinasi pariwisata. UU baru mengharuskan pengelolaan yang efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Penguatan inovasi, ekonomi, hingga mitigasi bencana kini diatur lebih rinci. “Kualitas destinasi menjadi fondasi utama agar pariwisata kita tetap kompetitif dan berkelanjutan,” jelas Widiyanti.

Ketiga, penguatan promosi berbasis budaya dan peran diaspora menjadi bagian penting dalam strategi pemasaran global. Pemerintah menilai pendekatan ini dapat meningkatkan citra pariwisata Indonesia di luar negeri melalui kolaborasi lintas kementerian dan pemanfaatan komunitas diaspora. “Promosi pariwisata akan semakin terarah dan strategis,” kata Widiyanti.

Poin keempat adalah pemberian insentif kepada pelaku usaha pariwisata baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. Insentif tersebut mencakup keringanan pajak daerah, kemudahan perizinan, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan sarana-prasarana pendukung. Pemerintah berharap kebijakan ini meringankan beban operasional sekaligus mendorong investasi baru di sektor pariwisata.

Perubahan kelima yang menjadi sorotan adalah hadirnya bab khusus mengenai Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal. Dalam aturan baru ini, masyarakat diberikan peran lebih besar dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengambilan keputusan di destinasi. “Kita ingin masyarakat merasakan manfaat ekonomi dan sosial secara nyata dari aktivitas pariwisata,” ujar Widiyanti.

Menteri Pariwisata berharap regulasi baru ini dapat menjadi momentum pembenahan pariwisata secara menyeluruh. “Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai pijakan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

(dec/spt)

No more pages