Ketiga, mengangkat dan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028; karena SK nomor 4/2023 sudah dicabut. Keempat, keputusan tersebut berlaku sejak SK tersebut ditetapkan.
"Telah nyata bahwa SK MK Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT," kata Palguna.
"Sehingga tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. mengangkat dirinya sendiri. Serta pada saat yang sama, tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."
Sebelumnya, gugatan PTUN diajukan Anwar Usman usai mendapat sanksi etik pencopotan dari posisi ketua MK. Pada saat itu, adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan saat meloloskan uji materi yang menurunkan syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 -- putusan yang menjadi karpet merah bagi keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Dia menolak memiliki konflik kepentingan dalam putusan paling kontroversial di tubuh MK tersebut. Dia juga menolak keputusan para hakim MK yang memilih Suhartoyo untuk menggantikan posisinya sebagai ketua MK untuk periode 2023-2028. Sehingga, dia melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugurkan SK MK nomor 17 tahun 2023 yang menjadi dasar hukum status Suhartoyo sebagai ketua MK baru.
(dov/frg)































