Danielle Robertson dari Al Jazeera melaporkan dari Sydney, Australia, mengatakan bahwa jutaan warga Australia terbangun pada Rabu pagi di “dunia online baru”, yang melibatkan kaum muda dengan akun media sosialnya “dinonaktifkan”. Menurut dia, Australia secara resmi memulai eksperimen ini yang bakal diawasi secara ketat oleh anggota parlemen di seluruh dunia.
“Cara kerjanya, berdasarkan undang-undang, 10 platform terbesar termasuk TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube tidak akan mengizinkan warga Australia yang berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan layanan mereka, dan mereka akan menggunakan teknologi seperti pengenalan wajah dan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah untuk memverifikasi usia mereka,” kata Robertson.
Lanjut dia, negara-negara lain mengatakan mereka memperhatikan hal ini dengan sangat cermat, dan beberapa sudah mempertimbangkan untuk menerapkan hal serupa. Mulai dari Denmark hingga Malaysia, dan bahkan beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS).
UU Larang Facebook-X, Roblox hingga Whatsapp Dikecualikan
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Snapchat, dan Reddit dilarang membuat atau menyimpan akun milik pengguna di bawah 16 tahun di Australia. Platform streaming Kick dan Twitch pun masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah, begitu pula dengan Threads dan X.
Sedangkan aplikasi dan situs web populer seperti Roblox, Pinterest, dan WhatsApp saat ini dikecualikan, tetapi Pemerintah Australia menekankan bahwa daftar tersebut masih dalam peninjauan. Meta, YouTube, dan raksasa media sosial lainnya sempat mengutuk larangan penggunaan medsos untuk anak.
YouTube, khususnya, telah mengecam UU tersebut karena dianggap “tergesa-gesa” dan mengatakan bahwa undang-undang itu hanya akan mendorong anak-anak ke sudut internet yang lebih dalam dan gelap. Meskipun sebagian besar platform dengan enggan setuju untuk mematuhinya, untuk saat ini, tantangan hukum masih belum bisa diatasi.
Situs diskusi online Reddit mengatakan pada Selasa (9/12/2025) bahwa mereka tak dapat mengonfirmasi laporan media lokal yang menyebut mereka bakal berusaha untuk membatalkan larangan tersebut di Pengadilan Tinggi Australia. Lalu, kelompok hak asasi internet Digital Freedom Project yang berbasis di Sydney telah meluncurkan upayanya sendiri agar remaja bisa kembali menggunakan medsos.
Pemerintah Australia juga mengakui larangan tersebut pada awalnya masih jauh dari sempurna, dan remaja yang cerdik akan menemukan cara untuk menghindarinya. Di samping itu, perusahaan medsos bertanggung jawab penuh untuk memeriksa apakah pengguna berusia 16 tahun ke atas atau tidak.
Beberapa platform mengatakan mereka bakal menggunakan alat kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memperkirakan usia berdasarkan foto, sementara pengguna muda pun dapat memilih untuk membuktikan usia mereka dengan mengunggah tanda pengenal resmi.
Malaysia telah mengindikasikan bahwa mereka berencana untuk menerapkan larangan serupa tahun depan. Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells pekan lalu mengatakan Komisi Eropa, Prancis, Denmark, Yunani, Rumania, dan Selandia Baru pun tertarik untuk menetapkan usia minimum untuk medsos.
(ain)































