Purbaya Resmi Kenakan Bea Keluar Emas, Maksimal 15%
Sultan Ibnu Affan
10 December 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar (BK) khusus untuk komoditas emas lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 tentang penetapan barang ekspor emas yang dikenakan BK.
Beleid yang diundangkan pada 9 Desember 2025 tersebut akan mulai berlaku dalam kurun waktu dua pekan mendatang atau 14 hari, tepatnya pada 23 Desember.
Tarik BK nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%.
"Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar," tulis dokumen itu.
Secara terperinci, untuk Harga Referensi mulai dari US$2,800— 3.200/troy ons akan berada di kisaran 7,5— 15%. Sementara, untuk harga referensi mulai dari US$3.200/troy ons ke atas, tarif ditetapkan mulai 10— 15%.

































