"Saya tanyakan apakah ada izin? yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tetapi tetap berangkat. Kalau ke Kemendagri tidak ada izin sama sekali karena memang belum sampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf," ujar dia.
Dengan demikian, Tito menjatukan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Mirwan selama tiga bulan. Pada saat yang sama, Wakil Bupati Baital Mukaddis akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Dia mengatakan Kepala Daerah yang berasal dari Partai Gerindra itu sudah terbukti melanggar ketentuan Pasal 76 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Akibatnya, Mirwan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 UU No. 23/2014.
Sebelumnya, Mirwan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, usai diketahui pergi umrah saat daerah yang dipimpinnya dilanda banjir bandang. Mirwan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto hingga masyarakat Aceh Selatan.
"Saya Haji Mirwan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan dalam keterangan video di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).
(dov/frg)





























