Namun OJK mengubahnya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengelompokan KBMI dibagi atas 4 kelompok.
Penjelasannya, KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun. KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun. Sementara, KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun, dan KBMI 4 merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Adapun rencana penyederhanaan kategori KBMI, termasuk kemungkinan penghapusan KBMI I sehingga hanya menjadi tiga kelompok, lebih lanjut Dian mengatakan, langkah ini masih bersifat imbauan persuasif. Namun, penetapan aturan yang lebih tegas, seperti POJK, akan dipertimbangkan apabila diperlukan.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa nama bank yang masuk KBMI 1, namun sebagai catatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak termasuk dalam daftar ini:
- PT Bank BCA Syariah
- PT Bank CTBC Indonesia
- PT Bank IBK Indonesia Tbk
- PT Bank INA Perdana Tbk
- PT Bank JTrust Indonesia Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank Multiarta Sentosa Tbk
- PT Bank Nationalnobu Tbk
- PT Bank Victoria International Tbk
- PT Krom Bank Indonesia Tbk
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
- PT Bank Shinhan Indonesia
- PT Bank Raya Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional TBK
- PT Bank Amar Indonesia Tbk.
(ain)

































