Logo Bloomberg Technoz

"Yang emas sudah [masuk]. Kalau batu bara belum, karena tarifnya waktu itu masih didiskusikan," ujar Purbaya. "Ini langkah pertama untuk menutup defisit dulu, mengurangi defisit kita."

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menjelaskan sejumlah alasan terkait rencana penerapan bea keluar (BK) untuk komoditas emas dan batu bara mulai 2026 mendatang.

Purbaya mengatakan, tujuan tersebut tak lain berdasarkan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang kepabeanan. Dalam beleid itu, pengenaan bea keluar diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara hingga melindungi industri dalam negeri.

"Bea keluar bertujuan antara lain untuk menjaga ketersediaan supply di dalam negeri dan atau menstabilkan harga komoditas," kata dia.

Dengan begitu, Purbaya berharap rencana tersebut dapat mampu memperkuat ruang fiskal bagi anggaran pendapatan dan belanja pemerintah (APBN).

Apalagi, kata Purbaya, kontribusi penarikan bea keluar untuk mineral maupun non mineral mampu mencapai sebesar Rp20,9 triliun atau setara sekitar 0,73% dari total pendapatan negara.

Penerimaan tersebut, kata dia, mayoritas berasal dari bea keluar non mineral, khususnya berasal dari minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan mineral yang bersumber dari tembaga.

(ain)

No more pages