Purbaya Kode BK Batu Bara Berlaku Surut, Segera Terbit
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 January 2026 17:03

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mensinyalir bea keluar (BK) batu bara tetap dikenakan per 1 Januari 2026 meskipun peraturan teknis yang mengatur besaran dan pengenaan tarif BK belum terbit.
Purbaya mengatakan beleid bea keluar batu bara itu bakal berlaku surut nantinya. Dia menegaskan aturan itu bakal segera terbit.
“Kan bisa berlaku surut kalau itu,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/1/2026).
Saat ini, kata Purbaya, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Sedang didiskusikan, sebentar lagi keluar,” ujar Purbaya
“Dalam waktu singkat,” kata dia.
































