Artinya, suntikan modal negara melalui PMN untuk tujuan operasional, investasi bisnis, atau restrukturisasi sebagaimana praktik sebelumnya tidak lagi berlaku.
Modal tambahan untuk BUMN dari non-PMN bisa tetap dilakukan, tetapi dengan mekanisme dan status hukum berbeda, yang saat ini berasal dari pengelolaan investasi Danantara.
Sebelumnya, Komisi XI DPR resmi menyetujui penyertaan modal negara kepada sejumlah BUMN sekitar Rp4,77 triliun.
"Komisi XI DPR menyetujui PMN tunai dan non tunai pada APBN 2025 kepada BUMN," ujar Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun dalam rapat bersama BP BUMN dan Menteri Keuangan di Gedung Parlemen, Senin (8/12/2025).
Sejumlah BUMN tersebut yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan penambahan PMN senilai total Rp1,80 triliun. Anggaran ditujukan untuk pengadaan sarana trainset dan retrofit KRL Jabodetabek sebagai kelanjutan dari PMN 2024.
Kemudian, PMN juga diberikan kepada PT INKA senilai Rp473 miliar dalam rangka penguatan kapasitas industri perkeretaapian, khususnya perluasan kapasitas produksi pabrik guna menjaga ketersediaan rangkaian kereta api ke depan.
Lalu, untuk PT Pelayaran Indonesia (Pelni) senilai Rp2,5 triliun untuk pengadaan sebanyak 3 kapal penumpang baru. Pengadaan dilakukan lantaran saat ini sejumlah kapal telah berusia sekitar 40 tahun dan membutuhkan perawatan.
Selain ke BUMN itu, Kementerian Keuangan juga turut menambah PMN kepada PT Saranan Multigriya Finansial atau SMF (Persero) senilai Rp6,68 triliun untuk mendukung pembiayaan program FLPP 3 juta rumah.
Kemudian, Badan Bank Tanah juga turut menerima senilai Rp2,96 triliun berupa optimalisasi pemanfaatan atas bidang tanah yang berasal dari BMN Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN yang antara lain untuk mendukung program 3 juta rumah.
(ibn/naw)






























