Alasan Sebagian BUMN Dapat Suntikan PMN Rp4,7 Triliun
Sultan Ibnu Affan
08 December 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan alasan sebagian badan usaha milik negara (BUMN) mendapat suntikan dana lewat penyertaan modal negara (PMN).
Dony mengatakan pemberian PMN itu dikhususkan untuk perusahaan pelat merah yang memiliki proyek bersinggungan langsung dengan public service obligation (PSO) atau penugasan dari pemerintah.
"Karena ini bentuknya adalah PSO, penugasan, sehingga didanai pemerintah. Tetapi di luar itu, kalau perbaikan perusahaan itu dilakukan oleh Danantara," kata Dony kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dony mengatakan, penyertaan modal itu tertuang dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 (UU BUMN 2025) yang mengubah skema pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam beleid itu, PMN dari APBN hanya dapat dilakukan “dalam rangka penugasan pemerintah".






























