Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Tol-Non Tol Selama Nataru
Recha Tiara Dermawan
06 December 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol. Hal ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Untuk pembatasan angkutan barang, ini ada dua di jalan tol dan non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, saat media brefing Kemenhub, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan, pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," kata dia.
Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.






























