Kemenhub Lakukan Rekayasa Lalin Nataru Mulai Tanggal 19 Desember
Merinda Faradianti
04 December 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menerapkan sistem lajur pasang surut atau contra flow dan sistem satu arah (one way) pada periode libur Natal 2025 dan tahun baru 2026.
Aturan itu secara resmi tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Ini bukanlah hal yang baru dalam manajemen rekayasa lalu lintas di masa libur panjang. Harapannya perjalanan masyarakat bisa lebih selamat dan lancar," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, pemberlakuan sistem lajur pasang surut (contra flow) dari Jakarta-Cikampek mulai dari KM 47-70 berlaku pada tanggal 19, 23, 24 Desember 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.
Kemudian, pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

































