Logo Bloomberg Technoz

Airlangga: Regulasi UMP 2026 Sudah Diparaf

Pramesti Regita Cindy
05 December 2025 13:10

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan regulasi ihwal upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah diteken.

“Regulasi [UMP) sudah diparaf,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Rencanannya, pemerintah bakal mengumumkan formula baru pada UMP tahun depan. Formula anyar itu berkaitan dengan hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang ditetapkan pemerintah nantinya.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penetapan UMP dengan mematok angka tertentu tidak menyelesaikan persoalan disparitas. Akan tetapi, saat ini pemerintah belum bisa membeberkan range UMP tersebut. 

"Kami mengusulkan range dan itu beliau [Presiden Prabowo Subianto] setuju lah, tapi range-nya berapa nanti kita update ya," kata Yassierli ditemui di Istana Kepresidenan seusai rapat bersama Prabowo, Kamis (27/11/2025).