Kawasan Industri IMIP adalah kerja sama antara perusahaan BintangDelapan Group dari Indonesia dengan perusahaan Tsingshan Steel Group dari China. Tsingshan Group sendiri adalah perusahaan terbesar di dunia yang bergerak dalam bidang pengolahan nikel dan sudah menguasai teknologi pengolahan yang lengkap dengan teknologi yang maju dan modern.
Kala itu, Tsingshan Group yang bekerja sama dengan PT Bintang Delapan Investama mendirikan PT Sulawesi Mining Investment (SMI) di Indonesia pada 2009.
PT SMI mulai melakukan pengembangan terhadap tambang nikel seluas hampir 47.000 hektar di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kemudian, dibentuknya kesepakatan di antara perusahaan- perusahaan tersebut untuk mendirikan pabrik di Bahodopi, Morowali.
Pada Juli 2013, kedua mitra tersebut menanamkan tiang pancang (groundbreaking) pembangunan pabrik pemurnian nikel di Morowali.
Adapun penandatanganan pendirian kawasan IMIP ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden China Xi Jinping di Forum Bisnis Indonesia-China di Jakarta pada 3 Oktober 2013.
Selanjutnya pada 29 Mei 2015, Kawasan Industri IMIP diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Tak Ada Persoalan
Pemerhati Transportasi yang juga Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang menilai pernyataan Menhan Sjafrie soal bandara IMIP tanpa otoritas negara, merupakan bentuk ketidaktahuan.
Deddy menjelaskan bahwa dalam aturan penerbangan, terdapat dua jenis bandara yakni Bandara Umum dan Bandara Khusus. Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang sebenarnya juga dimiliki beberapa perusahaan lainnya di sejumlah daerah.
"IMIP itu bandara khusus bukan melayani umum," ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Selain IMIP, jelas dia, ada sejumlah perusahaan lain juga memiliki bandara khusus lainnya.
Mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.
Bandara khusus, dalam aturan tersebut, juga dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara. Bentuk kegiatan penerbangan dari dan ke bandara khusus yang diperbolehkan adalah angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) dan angkutan udara bukan niaga.
Bandara Khusus di Indonesia
1. Bandara Khusus PT Freeport Indonesia (Tembagapura, Papua)
2. Bandara Khusus PT Vale Indonesia (Sorowako, Sulsel)
3. Bandara Khusus PT Kaltim Prima Coal (Sangatta, Kaltim)
4. Bandara Khusus PT Berau Coal (Binungan, Berau)
5. Bandara Khusus PT Badak NGL (Bontang, Kaltim)
6. Bandara Khusus Chevron Pacific Indonesia (Minyak & Gas, Riau)
7. Bandara Khusus Pertamina
8. Bandara Khusus Pabrik Kelapa Sawit
9. Bandara Khusus PT Antam
10. Bandara Operasional Perkebunan (Sinar Mas)
(ell)































