Kata dia, jika hal tersebut terjadi, maka pekerja bisa melaporkan ke dinas atau instansi terkait. Nantinya, Dinas Ketenagakerjaan setempat akan memproses laporan.
Jika dalam evaluasinya didapati perusahaan tersebut membayarkan upah di bawah UMP setelag bipartit, maka akan mendapatkan sanksi tegas.
"Ini tidak perlu takut [melaporkan], karena ada aturan hukumnya yang melindungi pelapor. Baru nanti ditindaklanjuti, idealnya perusahaan itu kena sanksi, bisa pencabutan izin termasuk sanksi pidana," bebernya.
Dalam perundingan bipartit nantinya tiap pihak harus mencatatkan perselisihannya dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan telah dilakukan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (2).
“Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.”
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut mekanisme bipartit bisa menjadi salah satu alternatif dalam membahas kenaikan upah, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP), secara adil dan realistis di dalam perusahaan alih-alih berpedoman pada skema UMP tradisional.
"Bipartit memang bukan menjadi solusi ajaib, tapi itulah cara yang terbaik. Karena mereka [pelaku usaha] yang tahu kondisi perusahaan," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam dikutip Rabu (26/11/2025).
Kata Bob, banyak pelaku usaha sebenarnya tidak menginginkan adanya bipartit. Hal ini lantaran banyak terjadi fenomena perusahaan yang tidak memiliki kemampuan finansial.
Bob menyebut, tak seharusnya semua beban dilemparkan ke perusahaan. Pemerintah juga turut memiliki andil, seperti memberikan bantuan sosial pada buruh.
"Tapi kalau misalnya upahnya lebih tinggi [kemudian bipartit], boro-boro banget ya untuk memenuhi upah. Oleh karena itu, kita bilang upah minimum threshold saja ya. Kalau mau lebih di atasnya ya silakan dibicarakan di level perusahaan," pungkasnya
(ell)
































