Cara Cek BLT Kesra 2025 November Lewat HP, Cair Rp900 Ribu
Referensi
26 November 2025 14:31

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode 2025 sebagai salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah. Program ini menyasar lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total nilai bantuan Rp900.000 per keluarga yang dicairkan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025. BLT Kesra menjadi salah satu intervensi fiskal pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi dan potensi perlambatan daya beli masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peningkatan jumlah KPM dilakukan agar bantuan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas. Menurutnya, program ini dapat berdampak pada lebih dari 140 juta penduduk bila satu keluarga diasumsikan terdiri dari empat orang. Pemerintah berharap bantuan ini mampu memberikan ruang konsumsi yang lebih stabil, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
BLT Kesra berbeda dari bantuan sosial reguler karena sifatnya adalah tambahan dan diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori desil 1–4 berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN). Dengan demikian, penyaluran bantuan dilakukan secara lebih terarah dan tertarget kepada kelompok paling rentan. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa penerima BLT Kesra tidak sedang menerima bantuan ganda seperti PKH atau BPNT guna menghindari tumpang tindih program.
Penyaluran BLT Kesra 2025 dan Mekanisme Pencairan
Penyaluran BLT Kesra 2025 dilakukan melalui dua lembaga utama, yaitu bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Dari total penerima, 18,3 juta keluarga memperoleh pencairan melalui Himbara, sementara 17,2 juta keluarga sisanya melalui PT Pos. Sistem distribusi ganda ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan, mengurangi antrean, serta mempermudah masyarakat yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses perbankan.
Setiap KPM berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Penyalur dapat mencairkan dana tersebut secara bertahap atau sekaligus, tergantung kebijakan internal masing-masing lembaga. Masyarakat diminta terus memantau perkembangan penyaluran melalui KKS atau kantor pos terdekat, termasuk menghubungi pendamping bansos bila diperlukan.
























