Dalam skema baru, pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70%, dari semula yang dibayarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, sisanya pada Agustus akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang.
Usai penghitungan tersebut, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan sisa pembayaran atau 30% dari total yang kurang selama 7 bulan berjalan itu.
Emma memandang kebijakan tersebut dapat memperkuat likuiditas perseroan ke depan, tetapi tetap dengan mempertimbangkan ketersediaan fiskal pemerintah.
Sebagai informasi, hingga September tahun ini, otoritas fiskal negara sudah tercatat telah menyalurkan belanja subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp192,2 triliun.
Secara terperinci, sekitar Rp123 triliun disalurkan untuk menambal belanja subsidi Pertamina dan PLN sepanjang Januari—September 2025.
Sementara itu, belanja lainnya digunakan untuk membayar utang kompensasi ke PLN dan Pertamina sepanjang tahun lalu sebesar Rp69,2 triliun.
Adapun, Kementerian ESDM mengungkapkan penjualan harian bensin bersubsidi Pertalite turun 5,1% dari 81.106 kiloliter (kl)/hari pada 2024 menjadi 76.970 kl/hari sampai dengan Juli 2025. Walhasil, anggaran kompensasi bisa dihemat hingga Rp12,61 triliun.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan telah terjadi shifting atau pergeseran konsumen yang tadinya menggunakan BBM jenis bensin RON 90 atau Pertalite dan beralih kepada RON yang lebih tinggi.
Berbanding terbalik, lanjutnya, penjualan bensin nonsubsidi justru naik dari 19.061 kl/hari pada 2024 menjadi 22.723 kl/hari, terkerek 19,21% pada 2025 sampai dengan Juli.
“Sebenarnya ini, kalau dikaitkan dengan besaran kompensasi, maka kompensasi Pertalite itu turun dari Rp48,92 triliun pada 2024, diproyeksikan bisa terjadi efisiensi sehingga menjadi Rp36,31 triliun. Artinya, ada efisiensi sebesar Rp12,61 trillin atau 25,77%,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
(azr/wdh)




























