Logo Bloomberg Technoz

DKI Jakarta Terbitkan Pergub Larang Jual Daging Anjing dan Kucing

Dovana Hasiana
25 November 2025 16:20

Gub DKI Pramono beri keterangan atas layanan Bank DKI yang sempat bermasalah di malam takbiran Idulfitri 2025 (Dok. PPID Jakarta)
Gub DKI Pramono beri keterangan atas layanan Bank DKI yang sempat bermasalah di malam takbiran Idulfitri 2025 (Dok. PPID Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies atau Pergub Pengendalian HPR. Hewan yang masuk HPR adalah anjing, kucing, kera, kelelawar musang dan hewan sejenisnya.

Berbeda dengan aturan sebelumnya -- Pergub nomor 1999 tahun 2016, kini beleid tersebut secara tegas melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing.
 
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono dalam akun instagram resmi, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, Pramono memang berjanji akan segera mengeluarkan larangan konsumsi daging anjing dan kucing usai bertemu dengan sejumlah aktivis dan komunitas pencinta hewan. Salah satunya adalah para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Oktober lalu.


Aturan soal larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing dan kucing tercantum pada Pasal 27 A dan Pasal 27 B Pergub 36 tahun 2025.

Pasal 27A
"Setiap orang dan atau badan usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan Pangan:"
a. HPR dalam bentuk hewan hidup;
b. Produk HPR berupa daging dan atau produk lainnya baik mentah maupun sudah diolah.