Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum Dicegah Ke Luar Negeri
Dovana Hasiana
20 November 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengajukan lima orang untuk dicegah ke luar negeri. Mereka dicegah karena berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi; Victor Rachmat Hartono; Bernadette Ning Dijah Prananingrum; Heru Budijanto Prabowo; dan Karl Layman.
“Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan penelusuran, Ken adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017. Sementara, Victor Rachmat Hartono merujuk pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, Bernadette Ning Dijah Prananingrum merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo merupakan konsultan pajak.
Terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman membenarkan pencegahan lima orang tersebut. Yuldi juga mengatakan kementeriannya sudah melaksanakan permintaan Kejagung. Pencegahan mulai berlaku pada 14 November 2025 dan berakhir pada 14 Mei 2026.

































