Pada 1971, ketika di Jakarta masih langka kursus musik, untuk pertama kalinya Yayasan Musik Yamaha menanamkan embrio-nya di bumi pertiwi, Jakarta. Oktober 1971, YMI mulai menyelenggarakan kursus electone sebagai ‘modal pertama’ dengan menerima siswa dari segala umur.
Kemudian pada Juni 1974 PT Yamaha Indonesia didirikan sebagai pabrik pertama Yamaha Musik di Indonesia. Piano Yamaha yang beraneka ragam hadir dalam berbagai bentuk dan desain. Piano-piano tersebut tidak hanya diproduksi langsung di Jepang namun beberapa model juga telah diproduksi di Indonesia dengan teknologi dan keterampilan modern yang disesuaikan dengan kondisi iklim dan material dasar yang terdapat di Indonesia.
Sepuluh tahun berselang sejak pendiriannya, YMI melanjutkan usahanya untuk mengembangkan minat terhadap musik melalui pendidikan di Indonesia dengan membuka kursus PMMC (Pop Music Mate Course) di Oktober 1982.
Seakan mengiringi maraknya geliat bermusik di tanah air, pada 13 Maret 1989, Yamaha mendirikan PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) yang mulai beroperasi pada 1 September 1990, PT YMMI memproduksi alat musik Guitar Akustik dan Elektrik, Jazz Drum, Small Instrument dan Yamaha Amplifier.
Gitar Akustik merupakan produk perdana yang diproduksi oleh PT YMMI. Kemudian pada 1991 sampai sekarang, jajaran produknya meluas dengan memproduksi elektrik gitar, amplifier gitar, drum dan hardware yang telah di ekspor ke 60 negara di dunia, antara lain Amerika, Eropa, Australia, Asia dan Timur Tengah.
Tantangan
Perjalanan Yamaha Musik di Indonesia untuk mencapai era kesuksesan bukan mulus tanpa hambatan. Pernah mengalami masa-masa sulit di era tahun 90an, Yamaha tak patah arang.
Kemudian pada 1990 PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (PT YMID) resmi beroperasi sebagai penyalur utama alat-alat musik Yamaha seperti Piano, Digital Piano, Electronic Keyboard, Gitar akustik dan elektrik, Drum serta alat musik tiup ke seluruh Indonesia.
Di awal 90-an YMID melihat adanya peluang dan melakukan pengamatan cermat untuk meningkatkan pelajaran seni musik di sekolah-sekolah umum. Hasil pengamatan ini pun dicetuskan kepada Kementrian Pendidikan yang menyambut hangat ide untuk bersama-sama membekali para guru pelajaran musik dengan teknik mengajar yang terukur, sekaligus memperkenalkan alat musik Pianika dan recorder dalam proses belajar seni musik di sekolah.
Selain produk akustik, Yamaha juga memiliki produk elektronik diantaranya, Elektronic Organ (Electone), Digital Piano (Clavinova), Portable Piano dan Portable Keyboard (PSR). Di Indonesia, produk-produk tersebut mulai diproduksi oleh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) yang berdiri pada Mei 1997 PT YMMA dan memulai proses produksinya untuk produk-produk tersebut pada 1998.
PT YMMA pun tidak hanya berproduksi untuk pasar dalam negeri tapi juga untuk pasar luar negeri. Negara-negara sasaran ekspor nya antara lain, Amerika Serikat, Eropa, Kanada, Jepang dan negara-negara Asia Pasifik seperti Malaysia, Thailand dan Korea.
Selain instrumen alat musik, Yamaha juga memproduksi lini produk Pro Audio dan Audio Visual. Distribusi Yamaha Pro Audio di Indonesia sudah dimulai sejak dekade 70, namun pada awalnya distribusi lini produk ini ditangani oleh PT Multi Alam Elok yang bergerak di bidang sound system karena lini dan situasi pasar produk Pro Audio yang berbeda dengan instrumen alat musik.
Seiring berjalannya waktu serta melihat kebutuhan akan alat Pro Audio yang terus meningkat di Tanah Air baik untuk pertunjukan langsung maupun industri rekaman, pada 2005 YMID memutuskan untuk menangani distribusi dan pemasaran Yamaha Pro Audio secara langsung dan PT Multi Alam Elok pun berganti peran menjadi salah satu dealer terbesar.
Yamaha Pro Audio kini mendukung beragam aplikasi dari live sound reinforcement dan studio broadcast hingga teater dan instalasi di tempat komersial, dengan banyak jajaran produk mixing console, power amplifier, loudspeaker, prosesor, dan solusi immersive sound.
PHK Massal hingga Demo
Pandemi Covid-19 turut berdampak pada penutupan usaha produsen gitar Yamaha di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Usaha tersebut harus ditutup seusai satu pekerjanya positif Covid-19. Penutupan itu dimulai sejak Senin, 20 April 2020 mengakibatkan 2.400 pekerja pabrik dirumahkan dan aktivitas produksi berhenti total.
PHK tersebut terus berlanjut di tahun ini karena pabrik PT Yamaha Music yang berlokasi di MM2100 Bekasi tutup operasional pada akhir Maret 2025.
Sementara itu, pabrik PT Yamaha Indonesia yang sektornya memproduksi instrumen musik khususnya piano juga akan menutup operasional di akhir Desember 2025. Diperkirakan, 1.100 pekerja terdampak imbas penutupan pabrik ini.
Merespons hal itu, buruh PT YMMA sejak Juli lalu telah berunjuk rasa di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para buruh menyuarakan aksi protes atas pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap dua pimpinan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI, Abdul Bais, menduga, tindakan perusahaan merupakan bentuk union busting yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.
"Ini soal masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. Kalau pengurus serikat bisa di-PHK begitu saja, apa lagi yang bisa kita harapkan dari iklim hubungan industrial?" kata Bais.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan PHK terhadap dua buruh PT YMMA dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg yang dibacakan pada Rabu, 3 September 2025.
Dalam sejumlah informasi yang beredar, pihak manajemen PT YMMA menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Manajemen YMMA sempat mengungkapkan alasan memecat dua karyawannya, Slamet Bambang Waluyo (52) dan Wiwin Zaini Miftah (52), yang memicu aksi demonstrasi berkepanjangan.
Direktur Human Resources (HR) PT YMMA, Lili Gunawan menjelaskan pemecatan keduanya berangkat dari perundingan kenaikan upah pada 2024.
"Selama proses mediasi dari rekan-rekan serikat itu melakukan aksi, mereka menyebutnya ngopi-ngopi, jadi duduk duduk di depan, bukan hanya karyawan dan serikat di MM2100 saja tapi juga eksternal," kata Gunawan dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Penutupan tersebut membuat kendaraan jemputan pekerja terganggu. Bahkan sejumlah karyawan yang tengah hamil atau menyusui juga disebut terganggu ketika hendak pulang bekerja. Perusahaan kemudian memecat Bambang dan Wiwin dengan dasar aturan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan yang ditandatangani oleh serikat pekerja itu sendiri.
(ell)
































