Dalam paparannya, Febrio mengungkapkan rencana pengenaan tarif BK tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian/Lembaga (K/L) yakni harga mineral acuan (HMA) emas yang berada di atas US$3.200/troy ounces akan dikenakan tarif sebesar 15%.
Sementara itu, untuk emas yang seharga di bawah US$2.800 - US$3.200/troy ounces, dan di bawah US$2.800 akan dikenakan tarif sebesar 12,5%. Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
(ibn/wep)
No more pages
































