Kenakan Bea Keluar Emas, Pemerintah Bidik Penerimaan Rp2 Triliun
Sultan Ibnu Affan
17 November 2025 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengestimasikan setidaknya akan menerima tambahan penerimaan negara minimal antara Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun per tahun dalam rencana penerapan bea kelar (BK) untuk komoditas emas beserta turunannya.
Rencana kebijakan yang akan mulai berlaku pada 2026 mendatang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan segera diundangkan pada November 2026, kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu.
"Kalau kita lihat, paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun dapat sih setahunnya, tapi ingat, yang kita kenakan itu hanya hulu. Yang hilirnya, seperti perhiasan itu nggak kena," jelas dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Hanya saja, Febrio menggarisbawahi estimasi dana segar yang akan diperoleh pemerintah tersebut sangat bergantung terhadap fluktuasi harga emas global. Rencananya, pengenaan tarif baru tersebut juga akan mengacu pada harga mineral acuan (HMA) yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kita ingin hilirisasi. Jadi yang kita kenakan adalah hulunya. Nah, jadi kita konservatif aja untuk penerimaannya memang ada [targetnya]. Tapi ya nanti tergantung volatilitasnya," tutur Febrio.
































