Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan integrasi tersebut difasilitasi melalui Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengelola Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem ini menjadi penghubung utama antara Bea Cukai dan berbagai kementerian/kembaga (K/L) teknis yang menerbitkan perizinan ekspor maupun impor.
"Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut integrasi ini membuat proses pelayanan dan pengawasan menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.
"Integrasi ini memastikan proses pelayanan dan pengawasan berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat sehingga meminimalkan potensi kesalahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.
Sebelumnya, Kemenkeu berencana menerapkan sistemsingle profile sebagai potensi baru upaya ektensifikasi penerimaan negara. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan empat strategi kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
"Kedua, Integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai," bunyi PMK tersebut, dikutip Kamis (13/11/2025).
Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP. Terakhir, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
(lav)






























