Tri menjelaskan jika produksi batu bara dipangkas dan porsi persentase DMO masih dalam besaran yang sama, volume batu bara yang wajib dipasok ke dalam negeri sebenarnya turun.
Dengan demikian, wacana menaikkan porsi DMO ditempuh untuk menyeimbangkan hal tersebut.
“Logikanya, kalau misalnya kebutuhan segitu-segitu saja, persentase [DMO]-nya dinaikkan, berarti produksi diturunkan. Tentang sampai seberapa [menaikkan porsi DMO], belum,” ujar Tri.
Adapun, Kementerian ESDM sempat menyatakan MIP batu bara awalnya diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang saat itu dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih, Kemenko Marves dihapuskan.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres ini menggantikan Perpres No. 68/2019. Sejak ditiadakan, pegawai Kemenko Marves banyak dipindah ke Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dirjen Minerba terdahulu, Julian Ambassadur Shiddiq, sempat menyatakan perpres MIP sebenarnya sudah dalam tahap finalisasi pada medio Agustus 2024. Akan tetapi, hingga kini beleid tersebut tak kunjung terbit.
Adapun, MIP dirancang untuk berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
Skema itu nantinya akan diterapkan ke seluruh penjualan batu bara, kecuali batu bara kokas atau metalurgi (coking coal).
Selain itu, besaran pungutan dana kompensasi batu bara akan berbeda terhadap masing-masing perusahaan, yang dilandasi oleh tiga faktor.
Pertama, rasio tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku sama untuk semua perusahaan. Kedua, selisih harga pasar dengan harga khusus batu bara, baik US$70 untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau US$90 untuk penjualan semen pupuk.
Pungutan dari MIP juga akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO. Pemerintah sendiri menetapkan harga batu bara di dalam negeri atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.
Ketiga, volume penjualan batu bara pada masing-masing transaksi penjualan batu bara. Besaran pungutan dana kompensasi tidak tergantung pada realisasi DMO, tetapi besaran dana kompensasi yang disalurkan kembali ke perusahaan sebesar selisih harga akan tergantung pada realisasi DMO.
Sebagai informasi, Opsi untuk memperbesar porsi DMO itu muncul selepas Bahlil mendapat laporan dari anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian.
Menurut Ramson, sejumlah perusahaan tambang batu bara belakangan tidak memenuhi kewajiban DMO 25% seperti yang diamanatkan pemerintah.
Sementara itu, Bahlil mengatakan, mendapat laporan yang sama ihwal sejumlah pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan DMO tersebut. Hanya saja, dia tidak menerangkan lebih detail terkait dengan isi laporan tersebut.
Adapun, aturan terbaru soal DMO batu bara termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok batu bara ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Bahlil mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut sudah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan.
(azr/wdh)






























