4. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Sidang Pertama Dijadwalkan
Status perkara dalam SIPP tercatat sidang pertama pada 26 November 2025, menandakan proses hukum baru saja dimulai. Detail mengenai nilai sengketa belum tercantum, sementara petitum atau tuntutan penggugat masih tercatat “Belum dapat ditampilkan”.
Kuasa hukum penggugat tercatat atas nama Parsaoran, S.H.
Belum Ada Penjelasan Terkait Pokok Sengketa
Dalam sistem SIPP, belum dijelaskan duduk perkara secara rinci, termasuk latar belakang sengketa maupun bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para tergugat. Informasi detail kemungkinan akan terungkap pada agenda persidangan berikutnya.
Keterlibatan empat institusi sekaligus—dari perusahaan swasta besar hingga lembaga negara—menunjukkan bahwa perkara ini berpotensi memiliki kompleksitas tinggi, terutama terkait aspek aset, perbankan, maupun proses lelang negara.
Jawaban Manajemen OCBC NISP
Terkait pemberitaan tersebut, Brand and Communication Division Head OCBC NISP Aleta Hanafi menyampaikan klarifikasinya :
Perkara ini bukan merupakan perkara pribadi yang dihadapi Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk.
Perkara ini bermula dari fasilitas pinjaman yang diperoleh tergugat I (PT Indo Nufood Indonesia (Debitor)) dari PT Bank Commonwealth; dan oleh PT Bank Commonwealth dilakukan penjualan piutang (cessie) kepada tergugat III (PT Oke Asset Indonesia), yang selanjutnya diajukan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan milik Penggugat oleh tergugat III (PT Oke Asset Indonesia) melalui tergugat IV (Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Penjualan piutang oleh PT Bank Commonwealth dilakukan sebelum merger dengan PT Bank OCBC NISP Tbk. Dengan demikian, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan/atau Ibu Parwati tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan penggugat yaitu Ibu Triana.
Dikarenakan proses penjualan piutang dilakukan sebelum merger, gugatan yang seharusnya ditujukan kepada PT Bank Commonwealth menjadi beralih ke PT Bank OCBC NISP Tbk.
PT Bank OCBC NISP Tbk, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku serta menjunjung tinggi tata Kelola serta kepatuhan.
(red)


































