Buntut Kasus Cesium, Perusahaan di Cikande Wajib Laporan Radiasi
Merinda Faradianti
13 November 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kementerian Perindustrian, Try Supondy menyebut perusahaan di kawasan industri Cikande, Banten akan diwajibkan mengirimkan laporan pada pemerintah.
Hal ini menjadi langkah penanggulangan terhadap didapatinya 24 perusahaan yang terkontaminasi Cesium-137 atau Cs-137. Perusahaan yang terkontaminasi Cs-137 tersebut berasal dari berbagai industri, meliputi peleburan logam, pengelola limbah B3, hingga industri makanan.
Sejumlah perusahaan yang terpapar radioaktif itu di antaranya yakni pabrik makanan olahan berbahan baku unggas, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) hingga PT Nikomas Gemilang, pabrik sepatu merek Nike, Adidas dan Puma.
"Kita sedang mencoba membuat regulasi yang memastikan kawasan industri itu membuat report, termasuk kaitannya dengan radiasi," katanya saat ditemui di Komisi VII, DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Try menyebut, regulasi laporan ini akan efektif berlaku di Januari 2026 mendatang. Kata dia, saat ini regulasi itu telah disosialisasikan kepada pelaku industri.































