"Nanti wajibnya, efektifnya di tahun depan [2026] Januari. [Regulasinya] sudah dibuat, sudah dikeluarkan, sedang sosialisasi, tentu sudah berkonsultasi, komunikasi dengan kawasan industri, tahun depan di Januari itu efektif," jelasnya.
Try memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan standar terhadap perusahaan industri di kawasan Cikande dalam fasilitas hingga pengolahan limbah.
Sebagai catatan, dari 24 perusahaan yang terpapar Cs-137 itu telah dilakukan dekontaminasi, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemetaan yang sudah dilakukan di Kawasan Industri Cikande, terdapat tiga industri makanan yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dengan laju dosis sebesar 1,6 hingga 152 mikrosievert per jam.
Selain itu, terdapat tiga industri pengelolaan limbah B3 yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,24 hingga 0,4 mikrosievert per jam.
Kemudian ada juga enam lokasi timbunan yang memiliki paparan radiasi Cesium-137 dengan laju dosis sebesar 11 sampai 10.000 mikrosievert per jam.
Paling banyak, ada 15 industri peleburan logam yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,18 hingga 700 mikrosievert per jam.
(ain)





























