Logo Bloomberg Technoz

"Yang dibutuhkan adalah keadilan, bukan justifikasi untuk mem-PHK pengurus serikat," kata dia Riden.

Selain putusan PHI Bandung, sejumlah dokumen pemerintah juga menegaskan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan hukum. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa dasar PHK tidak sesuai ketentuan undang-undang. Anjuran Dinas Tenaga Kerja, termasuk rekomendasi Bupati Bekasi, juga dengan tegas meminta agar dua pengurus serikat tersebut dipekerjakan kembali.

Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI, Abdul Bais, menduga, tindakan perusahaan merupakan bentuk union busting yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.

"Ini soal masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. Kalau pengurus serikat bisa di-PHK begitu saja, apa lagi yang bisa kita harapkan dari iklim hubungan industrial?" kata Bais

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan PHK erhadap dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg yang dibacakan pada Rabu, 3 September 2025.

Dalam sejumlah informasi yang beredar, pihak manajemen PT YMMA menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut

Manajemen PT Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) sempat mengungkapkan alasan memecat dua karyawannya, Slamet Bambang Waluyo (52) dan Wiwin Zaini Miftah (52), yang memicu aksi demonstrasi berkepanjangan

Direktur Human Resources (HR) PT YMMA, Lili Gunawan menjelaskan pemecatan keduanya berangkat dari perundingan kenaikan upah pada 2024.

"Selama proses mediasi dari rekan-rekan serikat itu melakukan aksi, mereka menyebutnya ngopi-ngopi, jadi duduk duduk di depan, bukan hanya karyawan dan serikat di MM2100 saja tapi juga eksternal," kata Gunawan dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Penutupan tersebut membuat kendaraan jemputan pekerja terganggu. Bahkan sejumlah karyawan yang tengah hamil atau menyusui juga disebut terganggu ketika hendak pulang bekerja. Perusahaan kemudian memecat Bambang dan Wiwin dengan dasar aturan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan yang ditandatangani oleh serikat pekerja itu sendiri.

(ain)

No more pages