Logo Bloomberg Technoz

KPK Sudah Periksa 350 Agen Biro Perjalanan di Korupsi Kuota Haji

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 November 2025 16:05

Ilustrasi Haji via Nusuk (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Haji via Nusuk (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. 

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa (11/11/2025).

Pekan lalu, kata dia, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap PIHK di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Ke depan, dia mengimbau bagi seluruh biro perjalanan haji yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan untuk melakukan penjadwalan ulang.


“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar dia.

Di sisi lain, Budi menegaskan penyidik KPK juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara. Keterangan dari PIHK juga akan menjadi salah satu aspek yang akan digunakan dalam mengkalkulasi kerugian negara akibat kasus rasuah tersebut.