Cara Cek Status BSU Online Kemnaker dengan Praktis
Referensi
10 November 2025 14:52

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu program penting pemerintah yang bertujuan membantu pekerja dan buruh di Indonesia. Program ini memberikan subsidi langsung untuk gaji atau upah bagi mereka yang memenuhi syarat.
Mengingat pentingnya BSU, banyak yang mencari cara untuk mengecek status penerima bantuan ini. Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk mengecek status BSU secara online di situs resmi Kemnaker.
Apa Itu BSU?
BSU, atau Bantuan Subsidi Upah, merupakan program bantuan langsung berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan berturut-turut, total Rp600.000. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat membantu mengurangi beban finansial bagi pekerja yang terdampak situasi ekonomi atau situasi lainnya.
Cara Cek Status BSU Kemnaker Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status apakah mereka berhak menerima BSU, pemerintah menyediakan akses melalui situs resmi Kemnaker. Adapun cara mengecek status BSU secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sangat mudah.
Langkah-langkah Pengecekan Status BSU Online
-
Akses Situs Resmi Kemnaker
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Kemnaker di alamat https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri. Pastikan Anda menggunakan browser yang aman dan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan selama proses pengecekan. -
Masukkan NIK dengan Benar
Setelah halaman utama situs terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP Anda. Pastikan Anda memasukkan NIK dengan benar dan sesuai data yang terdaftar pada KTP. Kesalahan dalam pengisian NIK bisa menyebabkan pengecekan gagal atau tidak valid. -
Masukkan Kode Keamanan atau Captcha
Untuk memastikan bahwa yang mengakses situs ini adalah manusia, bukan bot, Anda akan diminta untuk memasukkan kode keamanan atau captcha yang muncul di layar. Pastikan kode yang Anda masukkan sesuai dengan yang tertera untuk melanjutkan proses pengecekan. -
Klik ‘Cek Status’
Setelah NIK dan captcha dimasukkan dengan benar, klik tombol ‘Cek Status’ untuk melihat apakah Anda termasuk penerima BSU. Halaman selanjutnya akan menampilkan informasi mengenai status Anda sebagai penerima BSU. -
Periksa Hasil Pengecekan
Jika Anda memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima, status yang akan ditampilkan adalah “Penerima BSU.” Jika Anda tidak terdaftar, maka informasi tersebut akan menunjukkan bahwa Anda bukan penerima BSU untuk periode tersebut.
H2: Persyaratan Penerima BSU yang Wajib Diketahui
Agar bisa mendapatkan BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penerima. Pemerintah sudah menetapkan persyaratan yang cukup jelas dan tegas, yang bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Syarat-syarat Penerima BSU
-
Warga Negara Indonesia
Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada warga negara yang berhak. -
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penerima BSU harus merupakan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) yang terdaftar hingga 30 April 2025. -
Gaji Maksimal Rp3.500.000 per Bulan
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU adalah penerima memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan. Hal ini bertujuan untuk membantu pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan subsidi. -
Bukan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak akan menerima BSU. Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan mereka yang belum mendapatkan bantuan dari program lainnya. -
Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri
BSU juga tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bantuan ini hanya ditujukan bagi pekerja swasta yang memenuhi syarat.




























