Logo Bloomberg Technoz

Antasari Azhar terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009.

Kasus ini mencuat setelah Nasrudin ditemukan tewas ditembak di Tangerang, dan penyelidikan kepolisian kemudian menyeret nama Antasari sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Dugaan keterlibatan Antasari dikaitkan dengan konflik pribadi yang disebut bermula dari pesan singkat yang dikirimkan kepada seorang perempuan yang dekat dengan korban.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama beberapa pihak lainnya, termasuk mantan petinggi kepolisian dan pengusaha.

Meski begitu, Antasari sejak awal menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang sarat kepentingan politik, terutama karena pada saat itu ia tengah gencar mengusut kasus besar yang melibatkan sejumlah pejabat.

Setelah menjalani sekitar tujuh tahun masa hukuman, Antasari Azhar mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2017.

(del/spt)

No more pages