BPOM: Peredaran Inhaler Thailand di E-Commerce Tanpa Izin Edar
Dinda Decembria
07 November 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mengungkapkan bahwa inhaler asal Thailand yang mengandung zat berbahaya bermerek Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak memiliki izin edar.
Dari hasil penelusuran BPOM, produk yang tidak lulus uji mikrobiologi oleh FDA Thailand tersebut dijual ilegal atau tidak dapat diedarkan di Indonesia.
“Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta,” kata BPOM dalam siaran pers yang diterima, Jumat (7/11/2025).
BPOM juga telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan.
BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif (negative list) yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan/takedown tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut. Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan/takedown tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar.
































