"[Besok] jam 9 [WIB] pagi kita panggil [pelaku] e-commerce itu untuk kita monitoring lagi dan akan kita verifikasi," jelasnya.
Selain menindak penjualan barang thrifting, Kementerian UMKM juga akan fokus pada program substitusi produk, dengan mendorong e-commerce memprioritaskan produk-produk lokal sebagai gantinya.
Langkah ini, kata Maman, menjadi bagian dari strategi pemerintah melindungi pelaku usaha mikro dan produsen dalam negeri agar tidak terus tertekan oleh maraknya penjualan barang impor murah dan bekas di platform digital.
"Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce yang menjual produk-produk itu. Itu kita tutup," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat peraturan bea dan cukai, khususnya terkait penindakan aktivitas impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Bendahara Negara menegaskan oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan dikenakan denda dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam penjara, hingga masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tak akan bisa melakukan impor seumur hidup.
"Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup," jelas Purbaya, Senin (27/10/2025) lalu.
(prc/naw)

































