Logo Bloomberg Technoz

Cuber Idul Adha Tak Wajib Diambil karena akan Potong Cuti Tahunan

Sultan Ibnu Affan
22 June 2023 13:10

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Humas Kemnaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Humas Kemnaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 yang ditetapkan pemerintah bersifat pilihan bagi pekerja atau buruh. Ia mengatakan, jika pekerja atau buruh mengambil cuti bersama (cuber) Idul Adha maka memang akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. " kata Ida di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Hal tersebut kata Ida telah tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama ini maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan tetap mendapatkan upah.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,"

"Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," sambungnya.