Sementara, satu orang sisanya adalah tenaga ahli Gubernur Riau dengan inisial DMN. Dia akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada kemarin, Selasa (4/11/2025) sore.
Adapun, 10 orang tersebut diamankan karena diduga mengetahui hingga terlibat dalam praktik lancung dalam pemerasan penganggaran di Dinas PUPR.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang terseret dalam OTT tersebut. Sejalan dengan itu, KPK juga telah melakukan gelar perkara pada tingkat pimpinan. Dari gelar perkara itu, KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini. Rencananya, KPK akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang diamankan pada hari ini, Rabu (5/11/2025).
Selain menangkap 10 orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan juga poundsterling dengan total Rp1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada Gubernur Riau.
“Artinya kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” ujarnya.
(dov/frg)































