Logo Bloomberg Technoz

Namun, Todotua mengakui sektor ini masih menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi harga jual listrik yang dihasilkannya nanti.

"Kenapa selama ini kegiatan waste to energy tidak bisa terlaksana dengan baik? Karena apabila ada investasi yang mau masuk di situ dengan kekuatan beli yang diserap oleh PLN tidak lebih daripada angka 6 sen, tidak akan mungkin bisa terjadi," jelasnya.

"Maka di situlah pemerintah masuk lewat Perpres [Peraturan Presiden] yang harus mengambil suatu kebijakan agar ini bisa ter-break through."

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto merombak model bisnis dan kepastian kontrak pengolahan sampah menjadi listrik antara pemerintah daerah, pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melalui Perpres 109/2025 yang ditekennya pada 10 Oktober 2025.

Lewat beleid anyar itu, Prabowo menetapkan tarif listrik yang mesti dibeli PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) dari pengembang atau IPP. Dia juga menegaskan harga listrik yang akan tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PLN tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.

Selain itu, Prabowo turut menekankan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan IPP pengelola pembangkit sampah.

Sejumlah poin kerja sama itu di antaranya pemerintah daerah memberikan lahan pinjam pakai tanpa dikenai biaya, kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan sampah, jangka waktu kerja sama, wanprestasi pelaksanaan kerja sama, kompensasi apabila pemerintah daerah tidak memenuhi pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

Poin penting yang termaktub dalam Perpres pembangkit sampah tersebut, turut menyebutkan fungsi Danantara.

Danantara bakal memilih calon IPP untuk mengembangkan proyek PLTSa di sejumlah kota. Selain pemilihan mitra, Danantara bakal ikut berinvestasi pada proyek yang dianggap layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.

(prc/ros)

No more pages